Kariatun Resmi Jadi DPO Polda Sultra Terkait Dugaan Penggelapan Saham

Kariatun Resmi Jadi DPO Polda Sultra Terkait Dugaan Penggelapan Saham

Lawanarus.com| Kendari

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Kariatun sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Andi Uci Abdul Hakim ke SPKT Polda Sultra pada 30 September 2021. Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Frans Polim, S.H., sehingga menyebabkan hilangnya hak kepemilikan saham pelapor.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2014–2018. Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan menghilang sejak 14 Maret 2025, polisi menerbitkan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Kariatun diduga telah melarikan diri ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan tujuan Hongkong. Hingga kini, polisi masih melakukan pelacakan dan koordinasi lintas instansi.

Redaksi lawanarus.com.

Bagaimana Reaksi Tanggapanmu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow