Kariatun, Terduga DPO Kepolisian Sultra

Kariatun, Terduga DPO Kepolisian Sultra
Kariatun, Terduga DPO Kepolisian Sultra

Lawanarus.com| Jakarta.

Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT

Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda

Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman

Nuzuly, SH. M.H., pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.

Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan bahwa

Kariatun telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana

Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan

372 KHUP.

Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 dimana

Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan

pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk

mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT. Bososi Pratama.

Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun

membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan

akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci

Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolah￾olah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga

investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi

pembangunan Smelter. namun kanyataannya Kariatun dan Hendra

bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut

kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul

Hakim, paparnya.

Lanjutnya, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai

dengan kesepakatan awal. Disinilah patut diduga Kariatun melakukan

tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul

Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP, ujarnya.

Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra

dan Jason Kariatun.

Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah di tetapkan

sebagai tersangka namun Ketika hendak di periksa ternyata ia

menghilang sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang

Nomor : DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret

2025.

Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017,

namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun

mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa

ia adalah pemegang sebagian saham PT. Bososi Pratama, yang

diperolehnya dari Kariatun.

Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian

kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor :

LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021.

Redaksi.

Bagaimana Reaksi Tanggapanmu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow