Terjebak Kerja Paksa: 26 WNI Korban 'Online Scam' di Myanmar Berhasil Dipulangkan
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi keberhasilan repatriasi atau pemulangan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar. Mereka sebelumnya teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penipuan daring (online scam).
Ke-26 WNI tersebut tiba di tanah air pada hari Rabu (29/10/2025). Pemulangan ini berhasil dilakukan setelah melalui proses diplomasi dan koordinasi yang intensif antara KBRI Yangon dengan otoritas terkait di Myanmar.
Berdasarkan laporan, modus penipuan ini berawal dari tawaran lowongan pekerjaan di media sosial. Para korban diiming-imingi gaji tinggi untuk bekerja sebagai staf digital marketing atau customer service di Thailand.
Namun, setibanya di negara tujuan, mereka secara ilegal dipindahkan ke wilayah konflik di Myanmar, di mana paspor dan alat komunikasi mereka disita.
Para korban dipaksa bekerja sebagai operator scam (penipu) dengan target dari berbagai negara. Mereka dilaporkan bekerja di bawah tekanan, ancaman kekerasan, dan jam kerja yang tidak manusiawi di dalam sebuah kompleks yang dijaga ketat.
"Ini adalah kasus TPPO yang sangat terorganisir. Mereka direkrut di Indonesia, diterbangkan, lalu 'dijual' ke perusahaan-perusahaan scam di wilayah yang sulit dijangkau," ungkap Juru Bicara Kemenlu.
Keberhasilan pembebasan ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban ke Kemenlu dan BP2MI. KBRI Yangon kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan dan negosiasi untuk membebaskan para WNI dari kompleks tersebut.
Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji yang tidak wajar. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas agen perekrutan melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah untuk menghindari jebakan serupa.
Bagaimana Reaksi Tanggapanmu?