PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers online atau media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Lawanarus.com menetapkan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

Pasal 1 — Ruang Lingkup dan Definisi

  1. Lawanarus.com adalah media siber yang dikelola secara profesional dan terdaftar sebagai perusahaan pers yang bertanggung jawab.
  2. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers.
  3. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.

Pasal 2 — Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Lawanarus.com berkomitmen untuk memverifikasi seluruh informasi sebelum dipublikasikan kepada publik.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dari pihak yang bersangkutan (right of reply) yang wajib dipenuhi sebelum berita ditayangkan.
  • Dalam kondisi tertentu di mana verifikasi tidak dapat dilakukan, berita yang dipublikasikan harus secara jelas menyatakan bahwa berita tersebut belum terverifikasi.
  • Setelah verifikasi dapat dilakukan, hasil verifikasi dicantumkan dalam pembaruan berita dengan tetap memberi tanda bahwa berita tersebut sudah diperbarui.

Pasal 3 — Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Lawanarus.com membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta berkontribusi melalui tulisan, komentar, foto, atau video.
  • Setiap isi buatan pengguna wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dan diumumkan oleh Lawanarus.com.
  • Redaksi Lawanarus.com berhak menolak, menyunting, atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar hukum, norma kesopanan, dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Lawanarus.com tidak bertanggung jawab atas isi yang dibuat oleh pengguna apabila pengguna tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengguna yang mengirimkan konten tersebut.

Pasal 4 — Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Lawanarus.com wajib meneruskan, menyebarluaskan, atau melayani hak jawab dan atau hak koreksi setelah menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan.
  2. Ralat dan koreksi harus dilakukan sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kesalahan diketahui.
  3. Ralat, koreksi, dan atau permintaan maaf disampaikan secara terbuka kepada publik melalui situs Lawanarus.com.
  4. Setiap pengaduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan akan dilayani dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 — Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena telah masuk dalam sejarah dokumentasi publik.
  2. Pencabutan berita dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Pers, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau atas pertimbangan redaksi dengan alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  3. Jika suatu berita yang telah dicabut dinilai menyalahi prinsip-prinsip jurnalistik, maka redaksi Lawanarus.com wajib menyertakan catatan terkait alasan pencabutan tersebut.

Pasal 6 — Iklan dan Konten Sponsor

  1. Lawanarus.com secara jelas membedakan antara konten berita/editorial dengan iklan dan konten sponsor/berbayar (advertorial).
  2. Konten sponsor atau advertorial wajib diberi label yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dari pemberitaan jurnalistik.
  3. Iklan tidak diperbolehkan mempengaruhi atau mengintervensi isi pemberitaan. Redaksi menjaga independensi editorial dari kepentingan pengiklan.

Pasal 7 — Perlindungan Privasi dan Identitas

  • Lawanarus.com menghormati hak privasi setiap individu dan tidak mempublikasikan informasi pribadi yang bersifat sensitif tanpa izin dari yang bersangkutan, kecuali memiliki dasar kepentingan publik yang kuat.
  • Identitas korban kejahatan seksual, korban kekerasan terhadap anak, dan kelompok rentan lainnya wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pemberitaan yang menyangkut privasi seseorang harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap yang bersangkutan.

Pasal 8 — Kode Etik Jurnalistik

  • Seluruh insan pers Lawanarus.com terikat oleh Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers dan wajib mematuhinya dalam setiap karya jurnalistik.
  • Lawanarus.com berkomitmen untuk selalu bersikap independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak mencampurkan fakta dengan opini, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
  • Wartawan Lawanarus.com dilarang menerima suap atau imbalan apapun yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

Pasal 9 — Sumber Berita dan Narasumber

  • Lawanarus.com wajib menyebutkan sumber berita secara jelas kecuali narasumber meminta untuk dirahasiakan identitasnya dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Wartawan Lawanarus.com menghormati ketentuan embargo dan off the record sesuai kesepakatan dengan narasumber.
  • Kutipan langsung dari narasumber wajib akurat dan tidak boleh diubah maknanya tanpa konfirmasi dari narasumber yang bersangkutan.

Pasal 10 — Pengelolaan dan Tanggung Jawab

  • Lawanarus.com dikelola oleh Redaksi yang dipimpin oleh Pemimpin Redaksi yang bertanggung jawab atas seluruh isi dan pemberitaan media.
  • Setiap berita yang diterbitkan menjadi tanggung jawab redaksi dan dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengaduan terkait pemberitaan Lawanarus.com dapat disampaikan melalui saluran resmi yang tersedia di situs www.lawanarus.com.

Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional Lawanarus.com sebagai media siber yang bertanggung jawab.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta

Oleh: Pimpinan Redaksi Lawanarus.com

www.lawanarus.com

Back to top button